Wednesday, January 27, 2016

Syarat Dilakukan Fogging Fokus Nyamuk DBD

Syarat Dilakukan Fogging Fokus Nyamuk DBD

Tidak hanya Masyrakat umum bahkan petugas kesehatan sendiri masih banyak yang salah bahwa solusi utama penanggulangan penularan DBD adalah fogging. Persoalan ini kami buktikan saat acara pembukaan acara pelatihan juru fogging bagi petugas Puskesmas dan Juru Fogging Kader Desa pada tahun 2013. pre test yang kami lakukan pada peserta pelatihan menunjukkan mindset untuk solusi utama penanggulangan penularan DBD adalah fogging.

Kebetulan juga ada petugas kesehatan di https://www.facebook.com/groups/PoskoDBDKetapang/ yang bertanya maslah ini maka dengan ini kami coba menjelaskan  tentang Penanggulangan Fokus.

Alur Penanggulangan di mulai ketika ada laporan kasus DD/ DBD maka Puskesmas Setempat idealnya segera mengirim petugas ke lokasi atau alamat penderita untuk melakukan  Penyelidikan Epidemiologi (PE) untuk melacak kasus tersebut kapan, dari mana dan potensi penularan di lokasi
serta survey jentik lokasi kejadian untuk menentukan intervensi apa yang seharusnya dilakukan.
Lebih jelasnya lihat bagan di bawah : yang lingkar merah itulah syarat yang harus terpenuuhi untuk fogging fokus, dan ingat yang panah merah fogging harus dilakukan 2x 1 minggu kemudian dari fogging pertama


Keterangan:
1. Penderita DBD :Penderita positif DBD (hidup/meninggal) yang dinyatakan oleh
dokter rumah sakit melalui test laboratorium dengan hasil haemoglobin dan
hematokrit meningkat > 20% dan penurunan trombosit kurang dari 100.000/ mm3
atau cenderung turun.
2. Suspek Infeksi Dengue : Ditemukan gejala panas yang tidak diketahui penyebabnya
saat dilaksanakan PE.






No comments:

Post a Comment